JAKARTA – Sepanjang tahun 2016, sebanyak 7.787 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengklaim sudah melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar keimigrasian. “Tindakan administratif keimigrasian 7.787 orang yang kita deportasi lah, yang kita lakukan tindakan keimigrasian,” kata Yurod di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Mereka yang dideportasi itu telah menjalani persidangan di peradilan sebagaimana diajukan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. ”Rata-rata mereka kena hukuman denda, itu ancaman pidananya ada yang tiga bulan, ada yang sampai lima tahun,” katanya.
Alhasil, denda yang terkumpul dari kasus keimigrasian WNA sepanjang tahun 2016 itu sekitar Rp2 miliar. “Yang jelas kita sudah mengumpulkan Rp2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp15 juta perorang, kemudian di Sulawesi Utara Rp20 juta perorang,” ujarnya.
Adapun nilai denda yang bervariatif itu tergantung dari putusan pengadilan. ”Itu tergantung putusan hakim, ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor,” katanya.
Sedangkan WNA yang paling banyak dideportasi, kata dia, berasal dari China. Selain dideportasi, mereka juga di-blacklist atau dimasukkan daftar hitam untuk tidak bisa kembali berkunjung ke Indonesia.