Biaya Pengurusan STNKB Akan Naik Lebih dari 100 Persen

Headline, Nasional157 views

BLORA – Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dipastikan akan mengalami kenaikan lebih dari 100 persen. Kenaikan itu akan berlaku mulai 6 Januari 2017 atau Kamis mendatang. Untuk itu Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Lantas AKP Febriyani AER, mulai mensosialisakan kenaikan tarif tersebut kepada jajaran Polres Blora dan juga Bank BRI serta Samsat UP3AD Blora, kasubag Humas, Kasubag Hukum, Kasi Propam dan Anggota SIM, STNK, BPKB. “Betul akan mengalami kenaikan hal itu berdasarkan PP No 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri, hari ini mulai disosialisasikan,” ujar Kasat Lantas AKP Febriyani AER saat dikonfrimasi suaramerdeka.com, Selasa (3/1).
PP tersebut sebagai penganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Adanya kenaikan itu maka rinciannya nanti penerbitan STNK roda dua atau tiba baru dan perpanjangan yang sebelumnya hanya Rp 50 ribu, naik 100 persen menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat menjadi Rp 200 ribu dari yang sebelumnya hanya Rp 75 ribu. “Selain kenaikan penerbitan STNK, juga pengesahan STNK, penerbitan STCK dan penerbitan TNKB,” ujarnya.
Sementara Pengesahan STNK ruda dua atau tiga Rp 25 ribu sedangkan kendaran roda empat atau lebih menjadi Rp 50 ribu. Tak hanya itu, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda empat atau lebih juga naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk roda dua atau tiga tetap seperti sebelumnya Rp 25 ribu.
“Dengan sosialisasi maka masyarakat akan tahu kalau ada kenaikan, sehingga saat akan membayar tidak terkejut,” jelas Kasat Lantas Perempuan pertama di Blora ini.

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/biaya-pengurusan-stnkb-akan-naik-lebih-dari-100-persen/