BEI Inginkan Ganti Rugi Pemodal Rp500 Juta

Ekonomi, Headline157 views

JAKARTA – Seiring berkembang pesatnya kapitalisasi pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan memiliki keinginan menaikkan batas maksimal ganti rugi per pemodal. Adapun saat ini maksimal ganti rugi hanya Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, suatu saat maksimal ganti rugi per permodal mencapai Rp500 juta, hal itu seiring dengan peningkatan kontribusi perusahaan efek dalam penghimpunan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
”Kalau sekarang kan masih BEI, KSEI dan KPEI yang meng-top up sebagian besar Dana Perlindungan Pemodal (DPP), padahal aturannya harus ada konstribusi perusahaan efek,” kata Titodi Jakarta, kemarin.
Dirinya mengungkapkan,kalau setiap kenaikan maksimal ganti rugi per pemodal, maka akan meningkatkan kewajiban BEI terhadap DPP. Pasalnya 109 perusahaan efek dan 19 bank kustodian anggota DPP belum bisa di harapkan untuk saat ini.”Jika naik, kami harus menghitung dulu. Sebab, masih banyak perusahaan efek yang merugi, sehingga sebagian besar kami yang top up DPP,”ujarnya.
Sebagai informasi saja, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana menaikkan maksimal ganti rugi per pemodal menjadi Rp150 juta pada tahun 2017. Dipercaya, kenaikan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal.Selama 2016, DPP mencapai Rp 120,5 miliar atau tumbuh 21,9%. Sedangkan sumber DPP berasal dari iuran anggota DPP sebesar Rp15,04 miliar dan hasil investasi DPP pada deposito serta Surat Berharga Negara sebesar Rp6,67 miliar.
Tercatat sampai dengan Agustus 2016, P3IEI telah menghimpun dana perlindungan investor senilai Rp118,41 miliar. Dana perlindungan investor merupakan bagian dari infrastruktur pasar modal Indonesia. Adapun, tujuannya untuk memperkuat stabilitas pasar modal melalui program perlindungan investor efek.Kemudian hadirnya lembaga tersebut, yakni amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pembinaan, penganturan dan pengawasan pasar modal guna melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Sejak awal 2016, jumlah dana perlindungan investor telah bertambah sebesar Rp19,59 miliar atau tumbuh hingga 19,83%.
Adapun, dana perlindungan investor dihimpun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Melalui program DPP, setiap investor di pasar modal Indonesia mendapatkan batas maksimal ganti rugi hilangnya aset sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodi.Per 31 Agustus 2016, jumlah aset investor pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF melalui DPP sebesar Rp3.484 triliun, terdiri dari aset berupa efek sebesar Rp837 triliun dan dana sebesar Rp2.647 triliun.

Sumber : http://m.okezone.com/read/2017/01/05/278/1583961/bei-inginkan-ganti-rugi-pemodal-rp500-juta?utm_source=finance_bt