Jakarta – Pengusaha Basuki Hariman membantah melakukan penyuapan terhadap hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) Patrialis Akbar.
KPK menetapkan Basuki dan Patrialis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait uji materil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.
Dua orang lainnnya itu adalah, Kamaludin yang diketahui berperan sebagai perantara suap, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
“Saya tidak pernah ngasih uang (kepada Patrialis Akbar) dan hakim lain,” kata Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat dinihari (27/1).
Basuki juga merasa menjadi korban dari Kamaludin. Menurutnya, uang yang diminta Kamaludin dengan janji untuk memenangkan perkara di MK tidak akan pernah sampai ke tangan Patrialis. “Ini perkaranya bisa menang, padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” ujarnya.
Menurut Basuki, Kamaludin sudah sering meminta uang kepadanya dengan alasan untuk diberikan kepada Patrialis Akbar. “Dia sering begitu. Tapi saya tahu itu tidak bakal sampi. Tapi karena dia yang kenalin ya sudah saya kasih saja,” lanjutnya.
Sepengetahuan Basuki, Kamaludin memang dekat dengan Patrialis. Basuki sendiri memiliki kerja sama dengan Kamaludin. “Tapi belakangan karena saya pedagang daging, ternyata daging tidak laku ya saya support orang yang lagi gugat. Itu saja,” ungkapnya.
Basuki pun menjelaskan soal permasalahan daging di Indonesia yang menurunya terlalu banyak dipasok dari India. Sehingga, ia mau terlibat dengan menjelaskan kepada Patrialis yang sedang menangani perkara.
“Masuknya daging dari India terlalu banyak, jadi kalau saya liat ada gugatan seperti itu. Saya mau bantu saja memberi penjelasan kepada hakim dalam hal ini Patrialis,” ucapnya.
“Masuknya daging India ini merusak pertenak lokal karena harganya murah skali. Sedangkan ini tidak juga menurunkan harga sapi sampai sekarang. Kedua, di sana masih terjangkit sakit PMK jelas sertifikanya tertulis dari negara terinfeksi. Kenapa masih diimpor? Jadi saya jelaskan ke Patrialis karena dia enggak begitu ngerti,” terang Basuki menambahkan.
Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri/rmol)