Medan – TNI AL menangkap satu unit kapal penyelundup TKI ilegal dari Malaysia di Perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Saat dilakukan pemeriksaan, satu dari 55 TKI ilegal tersebut kedapatan menyimpan sabu di dalam celana dalam.
“TKI pembawa narkoba tersebut berinisial AH, warga Bireuen. Narkotika jenis sabu berat kotor 520 gram,” kata Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Bagus Badari, seperti yang dilangsir detik.com, Sabtu (28/1/2017).
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (27/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal penyelundup TKI yang hendak menuju Tanjungbalai. Saat patroli, petugas melakukan penangkapan terhadap kapal penyelundup tersebut.
“Kapal (penyelundup) itu akan menuju ke Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan, terdapat 3 orang ABK dan 55 orang TKI dengan rincian 43 laki-laki dan 12 perempuan,” kata Bagus.
Petugas yang mendapati hal itu kemudian membawa mereka ke Mako Lanal Tanjungbalai Asahan. Saat diperiksa, satu di antara TKI yang berinisial AH kedapatan membawa sabu dengan berat kotor 520 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas dan celana dalam pelaku.
Bagus mengatakan, TKI ilegal yang kedapatan membawa narkoba itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Kemudian untuk TKI lainnya diserahkan ke pihak Imigrasi. (die/dtk)