Bogor.inionline.id – Untuk melanjutkan Jalur Puncak II, ada opsi untuk menjadikan jalan sepanjang 58 kilometer yang membentang dari Sukamakmur hingga Cianjur itu, menjadi jalan tol.
Opsi itu, kini sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum. Karena, jalan itu merupakan Jalan Rencana Strategis Provinsi.
“Jadi Pemkab Bogor hanya menunggu. Yang mengkaji dari provinsi dan pusat,” ujar Kepala Bidang Sarpras pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika, Senin (9/1).
Ajat menambahkan, opsi jalan tol untuk Puncak II telah masuk di meja perencana Pemkab Bogor. Namun, hasil akhir tetap ada di pusat dan provinsi.
“Kalau pemerintah daerah sih membuka semua peluang. Developer juga sudah ada yang mengajukan diri, yakni PT Jasa Sarana,” tambah Ajat.
Perlu pengkajian karena pembangunan jalur Puncak II, selain untuk mengurangi jalur Puncak konvensional, juga untuk mendorong Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekitaran jalan.
“Kalau jadi jalan tol, kasihan juga warga yang sudah rela tanahnya dibebaskan. Karena harapan mereka, jika itu menjadi jalan biasa, pasti bisa menguntungkan secara ekonomi. Karena Sukamakmur itu IPMnya paling rencah,” tandas Ajat.
“Developer pun sadar jika jalur itu jadi jalan biasa, maka IPM bisa berkembang lebih cepat. Makanya perlu kajian dulu. Nanti, Pemkab Bogor mengajukan, tapi yang ambil keputusan pusat dan provinsi,” tukas Ajat. (cex)