JAKARTA – inionline.id – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan, Muh. Matsani menjelaskan pihaknya bersama jajaran terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jaksel gencar mengawasi keberadaan, kegiatan dan organisasi para WNA. Melalui pendataan berkala terhadap WNA yang tersebar di 10 kecamatan di Jaksel.
Tahun 2016, sebanyak 100 warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan (Jaksel) dideportasi karena melanggar administrasi keimigrasian.
Jaksel rentan diserbu para WNA seiring penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Perpres No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 169 negara.
“Jakarta Selatan menjadi salah satu kantong potensial yang diserbu para WNA, seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Perpres No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 169 negara,” kata Muh. Matsani, Jumat (6/1/2017).
Matsani berpendapat kebijakan anyar itu mampu mendongkrak kunjungan wisatawan asing khususnya di bidang pariwisata dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya hal yang patut diwaspadai juga tak ringan berkisar pelanggaran di bidang keimigrasian, peredaran gelap narkotika, trafficking, dan cyber crime.
“Pengaruh globalisasi yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan, menyebabkan pengawasan ekstra terhadap keberadaan para WNA agar situasi tetap kondusif,” ujar Matsani.
Dikatakan, TimPora Jaksel tahun lalu memeriksa 747 WNA. Sebanyak 158 WNA dikenakan tindakan adminitrasi keimigrasian dan 141 WNA diproses hukum antara lain pro justisia 22 WNA dan detensi 119 WNA
Adapun tindakan administrasi meliputi 100 WNA dideportasi, persetujuan pemulangan 13 WNA, dan menolak izin tinggal 45 WNA. (Aldi)