MAKASSAR — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Muhammad Tamzil mengatakan, dari sekitar 17.000 PNS kabupaten/kota yang dialihkan menjadi pegawai pemprov, masih ada lebih dari 1.000 PNS yang SK-nya belum terbit. Mereka terancam tidak menerima gaji jika tidak memiliki SK tersebut.
Menurut dia, pembayaran gaji 1.000 pegawai tersebut harus menunggu surat keputusan Badan Kepegawaian Negara. “Kalau SK sudah terbit, akan dibayarkan,” kata Muhammad Tamzil di Makassar, Kamis (29/12).
Surat keputusan dari BKN tersebut, lanjut dia, baru bisa diterbitkan setelah data para PNS di-input oleh Badan Kepegawaian Daerah di tingkat kabupaten/kota. “Ini yang kami minta agar dapat diselesaikan secepatnya oleh pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.
Dari segi penganggaran, Pemprov Sulsel telah siap untuk melakukan pembayaran gaji tersebut. “Anggarannya ada, kami tinggal tunggu SK. Kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota tetap membayarkan gaji mereka sampai SK terbit,” katanya.
Pada tahun 2017, Pemprov Sulsel memperoleh pelimpahan pegawai baru sebanyak 17.665 orang yang terdiri atas pengawas tenaga kerja 64 orang, guru SMA dan SMK 16.384 orang, penyuluh dan polisi kehutanan 990 orang, dan 180 orang pengelola terminal tipe A dan B. Pelimpahan pegawai itu merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov.