Delapan Langkah Kemenag Perbaiki Akuntabilitas Kinerja

Headline, Nasional257 views

Jakarta – inionline.id – Akuntabilitas kinerja Kementerian Agama kembali dinilai baik oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, hal itu tidak menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag berpuas diri.
Songsong tahun 2017, Kementerian Agama sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam rangka melakukan perbaikan pada sektor akuntabilitas kinerja. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag telah menerapkan Sistem Informasi Performance Kementerian Agama (SIPKA) dalam beberap tahun terakhir.

Sistem ini dapat diakses melalui www.sipka.kemenag.go.id
“Melalui SIPKA, kami menaruh harapan besar atas peningkatan mutu kinerja organisasi dan individu dengan berlandaskan Renstra Kementerian Agama Tahun 2015-2019,” ujar Sekjen Nur Syam ketika membuka Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Jumat (30/12) bertempat di Auditorium HM. Rasjidi, Jakarta.
Selain mengoptimalkan fungsi SIPKA, Nur Syam mengaku sudah merumuskan delapan hal untuk segera ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan proses Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Agama, yaitu:
1. Segera menetapkan indikator kinerja bernilai hasil (outcomes) pada tingkat eselon II sampai pada tingkat individu yang secara otomatis akan memberikan dampak (impact) positif bagi Kementerian Agama.
2. Segera melakukan revisi Program dan Kegiatan Tahun 2017 dengan mengacu pada Renstra hasil penyempurnaan dengan memperhatikan kaidah penganggaran berbasis Money Follow Program;
3. Segera menyiapkan program-program unggulan terutama yang berdampak langsung pada masyarakat;
4. Segera melakukan evaluasi capaian kinerja internal secara berkala dan tahunan sebagai sistem pengendalian atau monitoring terhadap pencapaian kinerja pada masing-masing indikator kinerja kegiatan;
5. Segera menuntaskan pelayanan satu atap pada Kementerian Agama;
6. Lebih mendorong dan memperkuat penerapan ‘Budaya Kinerja’ melalui pemanfaatan berbagai dokumen yang telah disusun seperti penilaian kinerja secara periodik, mekanisme reward and punishment kinerja;
7. Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan unit eselon I lain segera menuntaskan mekanisme reward and punishment atas pencapaian kinerja;
8. Seluruh pelaksana program dan kegiatan agar mematuhi dan melaksanakan kebijakan tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan penghargaan (reward) bagi unit kerja yang berprestasi dan sanksi (punishment) bagi yang memiliki capaian kinerja rendah untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Agama,” ujar Nur Syam.
Narasumber lain dalam acara ini, Asisten Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan dan RB Teguh Wijinarko. Dia menyampaikan materi tentang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, Kepala Biro Ortala Nurul Arifin yang memaparkan materi mengenai Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Sosialisasi ini diikuti pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Agama, para kakanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, para Rektor dan ketua PTKN se-Indonesia. Selain itu, ikut hadir juga Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Kepala Balai Litbang Agama dan Balai Diklat Keagamaan se-Indonesia. (Aldi/kemenag)