Jakarta – Maskapai penerbangan Citilink memecat pilot yang mabuk jelang terbang, Capten Tekad Purna. Ada sejumlah pertimbangan terkait keputusan ini.
“Kita telah memutuskan mem-PHK yang bersangkutan, bukan didasarkan pada narkoba atau mabuk tapi karena menyalahi prosedur dari penerbangan,” kata VP Corporate Communication Citilink Indonesia, Benny Butarbutar, di dalam jumpa pers di Kantor Citilink, Menara Citicon, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (30/12/2016).
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pilot Citilink Capten Tekad Purna sedang mabuk saat hendak menerbangkan pesawat nomor penerbangan QG 800 jurusan Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12) kemarin.
Namun pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan bukan atas dasar Tekad mabuk. Citilink memecat Tekad karena Tekad melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, peraturan Citilink, kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari perusahaan, hingga prosedur penerbangan.
“Pilot yang bersangkutan disimpulkan telah melakukan kesalahan berat, tidak menjalankan Standart Operating Procedure (SOP) dengan baik sehingga tidak melakukan (menjamin) keselamatan penumpang secara profesional,” kata Benny.
Sebelumnya, Tekad di-grounded alias tak boleh terbang untuk waktu yang tak ditentukan. Pengecekan pertama terhadap pilot telah dilakukan dan hasilnya dia tak mengkonsumsi narkoba. Namun pengecekan kedua yang dilakukan Kementerian Perhubungan belum keluar hasilnya.
Kemenhub telah mengungkapkan kru yang bertugas di QG 800 rute Surabaya-Jakarta sebelum kapten pilotnya diganti adalah Capt pilot yang bertugas adalah Capt. Tekad Purna dengan Co-pilot (FO) Bayu Segara. Sedangkan pramugari (flight Attendant ) adalah Rigke Mutya, Anggita Nur, Gunung D dan Iing Radia.
Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3384649/citilink-pecat-pilot-yang-mabuk-jelang-terbang