Supono Pastikan Undang-Undang Pesantren Jangan Sampai Mengkriminalisasi Kiyai

Politik157 views

Bandung, Inionline.Id – Belajar dari Undang-Undang Desa, anggota pansus VII Raperda penyelenggaraan pesantren DPRD Jawa Barat, Supono menegaskan bahwa jangan sampai para kiyai pimpinan pesantren dikriminalisasi akibat undang-undang pesantren. hal tersebut diutarakannya saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (02/12/2020).

“Guyon saya, jangan sampai undang-undang pesantren ini menggebu-gebu dijalankan, pemerintah suruh membantu nanti banyak pesantren yang kiyainya masuk penjara,” kata Supono.

Dampak tuntutan lebih jauhnya adalah mempergunakan uang negara harus dipertanggun jawabkan, hal inilah yang membuat Supono dengan tegas harus menjaga marwah para kiyai.

“Saya secara pribadi juga ada kekhawatiran jangan sampai dengan lahirnya Perda pesantren, undang-undang pesantren dengan turunannya, kemudian pemerintah membantu yang harus ada pertanggung jawabannya, kiyai kan biasanya administrasinya tidak rigit, bermasalah, kalau bermasalah banyak kiyai yang disidik oleh KPK, marwah pesantren bisa anjlok,” tutur Supono.

Legislator PAN tersebut menilai hal ini adalah sebuah dilema dan hal inilah yang sejak dini harus dipikirkan betul sehingga jangan sampai berujung seperti undang-undang desa.

“Segala sesuatu ada plus minusnya, kalau tidak pandai-pandai bisa menjadi pasal jebakan juga, tapi karena itu nanti kita akan pikirkan subjeknya agar melindungi, contohnya kalau bantuan bagi pesantren tidak usah mengajukan proposal, jadi kita sedang mewacanakan tekhnisnya tapi itu nanti, berarti pemerintah harus memetakan mana yang pantas mendapat bantuan,” imbuh Supono.

Hal tersebut memang langkah jauhnya namun di dalam perda pesantren tidak akan sampai sedetail itu yang sedang disiapkan namun langkah-langkah antisipatif telah disiapkan.