PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember, Iwan Suryawan Tegaskan Penjagaan Lingkungan

Kesehatan057 views

Bandung, Inionline.Id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub itu ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Kamis (26/11/20).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Senin (30/11/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” ucap Daud.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (30/11/20) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan menegaskan yang terpenting adalah memastikan setiap segmen dan lini-lini di setiap lingkungan untuk dijaga jangan sampai ada kerumunan serta mengedepankan protokol kesehatan.

“Hal itu memang harus tegas, kalau memang seperti itu, kalau kondisinya sudah bebas seperti sekarang walaupun PSBB tapi pastikan orang itu, kalau harus ada sangsi pastikan mereka memakai masker, menjaga jarak di mall, di tempat kerja semua diatur,” tutur Iwan pada Kamis (03/12/2020).

Legislator asal Kota Bogor tersebut pun menambahkan bahwa sebaiknya ada satgas mobile yang tugasnya sampai lingkungan terkecil di tingkat RT dan RW.

“Karena sekaran sudah segmen dan clusternya sudah cluster bebas sampai ke RT RT, sekarang fungsikan RT RW untuk mendeteksi lingkungan sekitarnya, kalau tingkat terkecil ini sudah dapat dipastikan menjaga protokol kesehatan maka inshaAllah akan terjaga,” imbuh Iwan.

Lebih lanjut, jika diperlukan anggaran maka berikanlah RT dan RW support anggaran untuk menjaga warganya dengan metode dasa wisma.

“Dasa wisma itulah yang akan mengecek orang per orang di lingkungannya, jadi perpanjangan PSBB manfaatkanlah sampai titik terkecil, saya tahu memang satgas covid ini sudah sampai tingkat RT RW tapi saya khawatir ini sudah jenuh sehingga butuh penyegaran lagi bahwa ini berbahaya, tampilkan saja angka terbarunya bahwa grafik covid terus naik untuk menumbuhkan kembali rasa kedisiplinan kita menjaga protokol kesehatan,” tutup Iwan.