Eggi Sudjana, Kapolda Baru, dan Kasus Lama Bersemi Kembali

Inionline.id – Kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana kembali diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini diklaim terkait upaya penyelesaian kasus-kasus lama.

Penyidik kembali memanggil Eggi untuk diperiksa sebagai tersangka makar, hari ini, Kamis (3/12), berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Dugaan makar ini bermula dari pernyataan Eggi tentang ‘people power’ saat berpidato di depan kediaman Prabowo Subianto pada 17 April 2019. Saat itu, Prabowo masih menjadi calon presiden nomor urut 02.

Dalam pernyataannya itu, Eggi menyebut bahwa ‘people power’ mesti dilakukan jika terbukti ada kecurangan dalam proses pemungutan suara di Pilpres 2019.

“Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah,” demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.

Buntut pernyataan itu, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto yang merupakan relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Eggi sebagai tersangka.

readyviewed Kepolisian mengklaim penetapan Eggi sebagai tersangka itu berdasarkan pada bukti permulaan. Antara lain, pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online.

Eggi pun dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian turut memeriksa sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Antara lain, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Politikus Partai Gerindra Permadi, hingga Amien Rais.

Dalam kasus ini, Amien sempat menyebut bahwa pernyataan ‘people power’ yang disampaikan Eggi adalah sesuatu yang konstitusional. Hal itu disampaikan Amien usai diperiksa sebagai saksi pada Mei 2019 silam.

“Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga,” kata Amien kala itu.

Eggi sendiri sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, pada Juni 2019, polisi mengabulkan penangguhan penahanannya atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ia dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus. Namun, permintaan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran.

Infografis Beda Nasib Kasus Hukum Dua Kubu di PilpresInfografis Beda Nasib Kasus Hukum Dua Kubu di Pilpres.

Yakni, menuntaskan kasus-kasus lama yang belum selesai. Termasuk, kasus dugaan makar yang menjerat Eggi.

“Saya sampaikan, Kapolda yang baru, Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).