Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Gelar Rakor Kerjasama Pelayanan dan Pemanfaatan Data Tingkat Kabupaten Bogor 2020

Antar Daerah1557 views

Bogor, Inionline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menggelar rapat koodinasi (rakor) kerjasama pelayanan dan pemanfaatan data tingkat Kabupaten Bogor 2020. Berlokasi di hotel Lorin, Jalan Tol Lingkar Luar Bogor KM. 32, Desa Babakan Madang, Sentul, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (03/12/2020).

Dalam rakor tersebut turut hadir sebagai narasumber yaitu Endah Lestari Dipi selaku Kasubdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, kemudian H. Buldansyah selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Drs, M Herdi, Msi mengatakan maksud utama digelarnya acara ini adalah untuk mensosialisasikan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Bogor.

“Selain itu tujuan utama digelarnya acara ini adalah untuk optimalisasi kerjasama pelayanan maupun pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Bogor sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kependudukan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Herdi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, M Herdi saat membuka rakor kerjasama pelayanan pada Kamis (03/12/2020).

Lebih lanjut menurut Herdi, dalam hal pemanfaatan data kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bogor terus melakukan penguatan dan pemahaman pemanfaatan data kependudukan kepada organisasi perangkat daerah (opd) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kabupaten Bogor yang tidak ada hubungan vertikal dengan BHI pusat dan BHI provinsi melalui sosialisasi maupun rapat koordinasi seperti yang dilaksanakan hari ini.

“Sebagaimana diketahui bahwa dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 telah ditargetkan sekurang-kurangnya 8 opd Kabupaten Bogor melakukan perjanjian kerjasama (pks) dengan Disdukcapil Kabupaten Bogor diantaranya Diskominfo, DPMPTSP, DP3AP2KB, Disnaker, Dinkes, Bapenda, dengan demikian masih ada opd yang akan melaksanakan pks dengan Disdukcapil Kabupaten Bogor,” kata Herdi.

Dirinya pun menjelaskan manfaat dari pks ini adalah agar opd dapat mengakses elemen data kependudukan sesuai dengan kebutuhan.

“Dengan masuknya Disdukcapil ke era Go Digital sesuai Permendagri Nomor 7 2019 tentang pelayanan adminduk secara daring merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan yaitu dengan diterbitkannya kartu keluarga dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah, oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik sehingga bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun,” tutur Herdi.

Kemudian Herdi pun berharap agar pemanfaatan data kedepannya lebih maksimal lagi, dirinya mencontohkan seperti ramainya bantuan sosial Covid-19 beberapa waktu yang lalu sebenarnya secara perekaman data ketika dicari di data Disdukcapil seharusnya sudah bisa langsung ditemukan datanya.

“Sifat Disdukcapil Kabupaten Bogor sebagai pengantar saja dalam proses kerjasama nanti kami ajukan ke pusat, nanti pusat yang membuka akses, dan kita nanti akan perbanyak roadshow ke berbagai instansi,” tutup Herdi. (JC)