Tersangka Baru Kebakaran Kejaksaan Agung Tak Ditahan Usai Diperiksa

Inionline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (19/11).

Diketahui pemeriksaan itu dilakukan terhadap tersangka berinisial MD yang merupakan peminjam bendera PT APM, Konsultan Pengadaan ACP berinisial JM, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, IS.

“Hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan resmi, Kamis (19/11).

Ferdy menuturkan ketiga tersangka itu diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam. Pihaknya disebut mencecar pertanyaan sebanyak 71 butir pada tersangka MD, sekitar 58 pertanyaan untuk JM, dan 47 pertanyaan buat IS.

Ketiga tersangka tidak ditahan lantaran memiliki surat penangguhan penahanan dan jaminan dari pihak terdekat masing-masing.

“Tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum,” ucap Ferdy.

Dalam perkara ini setidaknya Bareskrim juga sudah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Terdapat lima tersangka yang merupakan kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K, IS. Selain itu mandor berinisial UAM juga ditetapkan status tersangka.

Lima kuli bangunan dan satu mandor ini diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung. Bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu diyakini penyidik membuat kebakaran.

Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja disebutkan Sambo telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.