SMPN 02 Di Brebes Mintakan 600 Rb Ke Wali Murid Untuk Membangun Gedung Lab Komputer

Inionline.id–BREBES,–Lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih kurang, pihak Sekolah SMP Negeri 02 Songgom yang berada di Desa Jatirokeh Kabupaten Brebes Jawa Tengah mintakan sumbangan kepada seluruh wali murid dengan alasan untuk program pembangunan laboratorium komputer di sekolah.

Namun dari penarikan sumbangan tersebut, banyak wali murid yang merasa resah dengan pihak sekolah yang selalu meminta sumbangan. Seperti yang dijelaskan oleh Mukhayaroh salah satu Wali Murid kelas 9 di sekolah SMP N 02 mengatakan, sumbangan yang dimintakan oleh pihak sekolah memberatkan, karena kondisi setiap wali murid tidak semua sama, terlebih di kondisi pandemi saat ini yang serba sulit.

“Kami selaku wali murid sebenarnya merasa keberatan, terlebih anak saya ini kan yatim, jangankan untuk ikut menyumbang, untuk makan pun sulit,” kata Mukhayaroh.

Begitupun kekesalan wali murid lainnya, di masa akhir anaknya di sekolah Umi Zajiroh salah satu Wali murid di SMP 02 tersebut merasa kesal dan kecewa lantaran pihak Sekolah masih melakukan penarikan sumbangan, padahal sejak anaknya masuk sekolah pihak sekolah selalu meminta sumbangan.

“Kami selaku wali murid kelas 9 merasa keberatan dengan adanya penarikan sumbangan untuk pembangunan Lab. Komputer di sekolah, soalnya sekolahan sudah sering melakukan penarikan sumbangan sejak anak masuk sekolah,” jelas Umi saat dimintai penjelasan oleh awak media, Rabu (11/11/20).

“Terlebih di kondisi sulit saat Pandemi Covid 19 ini, wali murid lainnya banyak tidak setuju asalnya, karena ada penekanan dari Komite Sekolah, apa boleh buat daripada anak kami tidak diluluskan nantinya,” tambah Umi Zajiroh.

Saat dikonfirmasi terkait sumbangan tersebut kepada pihak sekolah, Akhwan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Songgom mengatakan bahwa sumbangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur kesepakatan bersama antara Komite Sekolah dengan Wali Murid.

“Pihak sekolah mengajukan program pembangunan lab komputer kepada Komite Sekolah. Dan pihak Komite Sekolah mengundang Walimurid untuk menyepakati besaran sumbangan yang dibutuhkan untuk membangun Lab Komputer tersebut,” kata Pak Akhwan saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (10/11/20) kemarin lewat telepon.

“Adapun besaran Sumbangan setiap masing-masing wali murid dimintakan sebesar 600 rb untuk wali murid kelas 7, namun dari itu semua wali murid diberikan kelonggaran untuk membayar per bulan sampai tenggat waktu 3 bulan sampai 5 bulan,” imbuh Akhwan.

Masih menurut Pak Akhwan, baik dari Sekolah SMP N 02 Songgom, lalu pihak Komite Sekolah melakukan kesepakatan dengan wali murid terkait melakukan penarikan sumbangan program pembangunan lab komputer diketahui oleh Dinas Pendidikan terkait. Kesepakatan ini sudah dilakukan sejak 2 minggu yang lalu dan sudah ada beberapa wali murid yang menyetorkan iurannya ke sekolah.

“Penarikan sumbangan ini sudah biasa dilakukan di sekolah-sekolah dan dinas pendidikan terkaitpun mengetahuinya, jadi sudah biasa,” tandas Akhwan.

Perlu diketahui tindakan pemungutan atau sumbangan apapun. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri), tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakili.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). (Dh).