Polisi Meringkus 7 Pelaku Spesialis Penadah dan Pencuri Sepeda

Inionline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka pencurian dan penadah sepeda.

Para tersangka yakni ETB, RH alias Ozi, YI alias Yono, dan T alias Loreng selaku tersangka pencurian. Kemudian AS alias Dede, E alias Endang, dan M yang merupakan tersangka penadah hasil curian.

“Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

Penangkapan para tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dari empat laporan yang diterima kepolisian.

Kata Yusri, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 34 sepeda yang dicuri, tang kabel, handphone, dan sebagainya.

“Ini yang kita dapat di TKP segini 34 sepeda, tapi yang dijual ini sudah cukup banyak,” ucap Yusri.

Yusri mengungkapkan para tersangka menjual sepeda hasil curian itu ke beberapa wilayah di pulau Jawa. Biasanya para tersangka menjualnya dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sama seperti pencurian kendaraan bermotor, para tersangka ini biasanya melakukan patroli lebih dulu untuk mencari target sasaran.

“Melihat ada rumah yang ada sepedanya kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.