KPU Menyebut Tinggal Satu Persen Pemilih Belum Rekam e-KTP

Politik157 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum merilis jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Menurut KPU, tinggal satu persen pemilih yang belum melakukan perekam data KTP elektronik.

Komisioner KPU, Viryan Azis, menjelaskan dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah, 11 November 2020.

“Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen,” kata Viryan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/11).

Menurutnya, KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun di daerah selalu berkoordinasi intensif. Selanjutnya, kata Viryan, direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 57, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.

KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.

Viryan menjamin, daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan DPT yang bersih.

Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang juga dilakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.

Untuk Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, kata dia, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.KPU kabupaten kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar Covid-19.