Korsel Menerapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Internasional057 views

Inionline.id – Kasus positif COVID-19 di Korea Selatan (Korsel) kembali meningkat. Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.

Dilansir dari Associated Press, Sabtu (14/11/2020), denda itu berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum seperti rumah sakit, panti jompo, klub malam, bar karaoke, transportasi umum dan lokasi lainnya. Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan denda tersebut berlaku karena pada Jumat lalu kasus positif COVID-19 di Korsel meningkat sebanyak 191.

“Kami berada dalam situasi genting,” ujar Chung.

Pegawai kota di Seoul juga dikerahkan untuk memantau orang-orang yang tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum. Mereka berjaga di stasiun kereta bawah tanah dan halte bus.

Kasus Corona di Korea Selatan telah menyebar di berbagai sektor. COVID-19 telah menjangkiti orang-orang yang berada di rumah sakit, panti jompo, gereja, sekolah, restoran dan kantor.

Berdasarkan data statistik John Hopkins University, jumlah kasus COVID-19 di Korea Selatan saat ini tercatat ada 28.133. Data tersebut juga mencatat jumlah kematian akibat virus Corona sebanyak 488.