Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga Bolehkan Pemerintah ‘Ikut Campur’ Urusan Rumah Tangga

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi kembali dilanjutkan pembahasannya oleh DPR. RUU ini pun menambah kontroversi baru karena memperbolehkan pemerintah untuk ‘ikut campur’ urusan rumah tangga masyarakat.

Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg menggelar rapat kelanjutan harmonisasi RUU itu pada Kamis (12/11/2020) dengan mendengarkan presentasi dari tim ahli Baleg DPR terkait RUU Ketahanan Keluarga.

Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Agenda rapat adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Ketahanan Keluarga.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pada rapat pagi ini kita akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait dengan hasil kajian yang telah dilakukan,” kata Willy.

RUU Ketahanan Keluarga telah melalui dua kali harmonisasi di Baleg sebelumnya. RUU ini diusulkan oleh empat anggota Dewan dari tiga fraksi, yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.

“Badan Legislasi sudah mengundang pengusul untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan urgensi substansi dan hal-hal pokok yang mendasari disusun dan diusulkannya RUU tersebut pada 13 Februari dan 21 September,” ujarnya.

Baleg DPR pun menyebut RUU Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi ini masih perlu penyempurnaan. Baleg juga memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus.

Dalam rapat Baleg kemarin, Barus menyampaikan hasil kajian soal RUU Ketahanan Keluarga. Barus sebelumnya menyebutkan jika RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang.

“RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik,” kata Barus.

Baleg DPR selanjutnya melakukan kajian RUU Ketahanan Keluarga meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar-RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Aspek teknis berkaitan dengan tata cara penulisan dan aspek bahasa. Sementara dalam aspek substantif, Baleg DPR memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan, meliputi konsideran menimbang hingga penjelasan sejumlah pasal.

Baleg DPR menyederhanakan konsideran menimbang dari yang sebelumnya 7 butir menjadi 4 butir. Selain itu, Baleg menyoroti definisi keluarga yang sudah diatur dalam UU lain.

“Pada pasal 1 angka 1 tentang definisi keluarga, nah karena definisi yang sama sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan, maka sebaiknya itu disesuaikan supaya definisi keluarga di Indonesia ini nanti tidak beragam dalam UU yang berbeda, semestinya harus satu. Dalam pasal 1 angka 2, yakni definisi ketahanan keluarga juga sebaiknya disesuaikan dengan definisi yang ada di UU Nomor 52 Tahun 2009,” ujarnya.

Selanjutnya, Baleg DPR menyoroti soal pendidikan Ketahanan Keluarga serta peran BKKBN. Baleg pun mempertanyakan salah satu pasal yang menyebutkan dapat dibentuk Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) di perguruan tinggi.

“Jadi kita perlu konfirmasi ke pengusul, bagaimana sebenarnya mengenai yang menjalankan tugas ketahanan keluarga itu, karena dalam pasal 23 mengatur pemerintah kementerian/lembaga, tapi sebenarnya tugas itu diemban oleh BKKBN. Ini kan nanti kesannya siapa nanti yang menjalankan kan menjadi tanda tanya, atau bisa menjadi tarik-menarik,” ujar Barus.

“Ketentuan Pasal 51 ayat 2 menentukan di perguruan tinggi juga dapat dibentuk PLKK. Ini juga dipandang perlu dikonfirmasi kepada pengusul, karena perguruan tinggi bukan pengemban tugas kepemerintahan bidang kependudukan/ketahanan keluarga serta struktural hubungan dengan Kemendikbud,” lanjut dia.

Barus menyebut RUU Ketahanan Keluarga secara umum telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, RUU ini masih perlu penyempurnaan.

“RUU tentang Ketahanan Keluarga ini secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perudang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu penyempurnaan, khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan. Hal ini agar sesuai Pasal 5 huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 23 huruf a Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU,” tandasnya.

Pemerintah Dibolehkan Pantau Keharmonisan Keluarga

Salah satu pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga membahas peran pemerintah dalam memantau pembangunan ketahanan keluarga. Dalam draf RUU ini, peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Begini bunyi pasalnya:

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, yang dimaksud dengan ‘Pembangunan Ketahanan Keluarga’ ialah terkait optimalisasi dan ketangguhan keluarga.

“Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan, dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin,” bunyi Pasal 1 ayat 4.

Beberapa poin dalam RUU Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi lainnya adalah:

– Donor sperma dan ovum bisa dipidana
– BDSM (sadisme dan masokisme) hingga homosex wajib direhabilitasi
– Praktik sewa rahim bisa dipidana
– Kewajiban istri dan suami. Salah satu kewajiban istri dalam RUU ini adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati yang menyebut RUU Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan rumah tangga. Baginya, ada hal-hal dalam rumah tangga yang tidak bisa diatur dalam undang-undang.

“Ada beberapa yang saya menganggap hal ini mengganjal. Bahwa negara seolah-seolah akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Yang di dalam rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam,” kata Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).

Esti lalu menceritakan soal kemajemukan keluarganya. Ia khawatir RUU Ketahanan Keluarga justru menimbulkan perpecahan dan ketidaknyamanan dalam keluarga.

“Menantu saya muslim, saya Katolik, keluarga suami saya Kristen, tetapi itu tidak menjadikan persoalan yang kemudian menjauhkan kami. Tetapi kalau kemudian ada pengaturan-pengaturan yang berlindung kepada penguatan agama, iman, dan takwa, justru kami mempunyai kekhawatiran,” ujar Esti.

“Sesuatu yang sudah terbangun di republik yang bernegara berideologi Pancasila ini menimbulkan perpecahan atau bahkan ketidaknyamanan di dalam keluarga atas nama harus satu agama misalnya. Karena bicaranya kan harmonis di dalam keluarga, yang saya tangkap di dalam UU ini adalah kemudian harus sama. Ini yang berbahaya,” lanjutnya.

Kritikan juga datang dari anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin yang menyebut RUU Ketahanan Keluarga berpotensi memecah belah bangsa, alih-alih menjadi pemersatu. Nurul bahkan menyebut RUU ini rese karena mengurusi rumah tangga.RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Rese dan Banci

“Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita juga menjadi suatu bangsa yang kayaknya rese begitu ya. Resenya itu begini, seperti di bab 9 ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi kayaknya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri,” kata Nurul.

Nurul lalu menyinggung soal persatuan yang menjadi kekuatan negara yang harus terus dijaga. Anggota Komisi I DPR itu juga menyebut ada kesan banci dalam RUU Ketahanan Keluarga.

“Kesatuan ini tetap harus dipelihara, jadi bukan dengan justru, dengan adanya RUU ini, kesatuan ini menjadi tercabik-cabik gitu. Juga ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini. Karena berbicara tentang BKKBN tapi juga menyebutkan PLKK (Pusat Layanan Ketahanan Keluarga). Ini kan buat saya jadi, apa ya, nggak ajek juga,” ujar Nurul.

“Sebetulnya mau memperkuat BKKBN, saya setuju, memang keluarga berencana itu harus terus dilanjutkan lagi program-program lama itu. Tapi buat saya ada kejanggalan, mau masuk ke dalam struktur sampai dengan tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota dan seterusnya, bahkan dalam peran terkecil, peran masyarakat untuk ngurusin rumah tangga orang lain,” imbuhnya.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga mulanya diusulkan 5 anggota DPR lintas fraksi. Selain ketiga pengusul yang hadir, RUU ini juga diusulkan anggota DPR F-Gerindra Sodik Mudjahid. Anggota DPR F-Golkar Endang Maria mulanya juga menjadi salah satu pengusul, namun Golkar menarik dukungannya.

RUU Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi karena dianggap terlalu mengurusi ranah privat warga negara. Kontroversi RUU ini di antaranya soal mengatur kewajiba istri, pasal ‘seks sadis’ BDSM, hingga soal kamar anak yang dipisah untuk menghindari inses.

Ali Taher sebagai salah satu pengusul sempat menyampaikan pentingnya RUU ini karena terjadi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Keberadaan RUU ini pun disebutnya penting untuk ketahanan nasional.

“Antara rural dan urban itu ketika ada transformasi, akan menimbulkan 6 persoalan mendasar, yaitu pengangguran, kemiskinan, disorganisasi keluarga, kriminalisasi, kebebasan seks, dan narkoba, yang sekarang mempengaruhi ketahanan keluarga. Sehingga dipandang perlu pentingnya UU ini untuk memperkokoh ketahanan nasional kita,” ujar Ali.

“Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya serta teknologi informasi telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan keluarga, shg dibutuhkan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan memberikan perlindungan terhadap seluruh keluarga,” imbuhnya.

Netty Heryawan

Pengusul Sebut RUU Ketahanan Keluarga Tak Intervensi Privasi

Salah satu pengusul RUU, Netty Prasetyani dari F-PKS, menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat. Menurut Netty, substansi RUU tersebut adalah bagaimana pemerintah memiliki keberpihakan dalam mewujudkan keluarga yang kuat. Netty menyebutkan pihaknya menyadari tidak mungkin menyeragamkan keluarga-keluarga di Indonesia dengan satu UU.

“Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat,” kata Netty, istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Tapi kita sekali lagi ingin memberikan gambaran bahwa ternyata pemerintah juga memiliki concern dan keberpihakan. Kalau kita bicara tentang privat maka peraturan-peraturan yang kemudian kita baca sebagian juga mengakses, menyentuh keluarga. Jadi artinya kalau kita bandingkan dengan apa yang ada di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk-betuk atau jenis-jenis keluarga yang ada di Indonesia,” sambungnya.

Netty juga sempat menyinggung soal program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kaitannya dengan RUU Ketahanan Keluarga. Nawacita Jokowi yang dimaksud adalah membangun sumber daya manusia (SDM) unggul mulai dari keluarga. Netty ingin keluarga menjadi basis kebijakan publik.

“Kita ingin keluarga jadi basis kebijakan publik. Bukan hanya keluarga rentan atau prasejahtera yang jadi sasaran, tapi semua keluarga di Indonesia berhak mendapatkan perhatian, akses dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sehingga saling melengkapi yang berlandaskan pada Pancasila dan amanat UUD 1945,” ujar istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu.

Pihak istana pernah merespons negatif RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR. Mulai Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin hingga Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Purwono tak memberi sinyal sepakat dengan RUU yang kontroversial itu.

“Ini kan inisiatif DPR, DPR dari berbagai fraksi. Ini inisiatif. Kami akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU itu. Kami dari pemerintah tentu melihat seberapa urgennya,” kata Ma’ruf di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Ma’ruf juga menuturkan pemerintah ingin melihat pertimbangan DPR merancang UU tersebut. Nantinya, reaksi masyarakat juga akan dilihat. Ma’ruf juga menyampaikan pemerintah belum memberikan pendapat terkait RUU tersebut.

“Seberapa DPR memberikan landasan berpikirnya, buat apa. Kemudian juga gimana tanggapan-reaksi masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purnowo mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga karena dinilai terlalu mengusik privasi seseorang. Dia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut.

“(RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional,” ujar Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Ketua DPR Puan Maharani juga memiliki pandangan serupa. Politikus PDIP itu menilai isi draf RUU tersebut mengintervensi ranah privat.

“Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat, rumah tangga,” kata Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Namun demikian Puan menyadari dirinya tidak bisa memutuskan untuk membatalkan draf RUU tersebut. Sebab, setiap anggota DPR memiliki hak yang sama untuk bisa mengusulkan suatu RUU. Ia meminta publik memberikan masukan agar pasal-pasal dalam RUU. Dengan begitu akan tercipta satu UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jadi, masyarakat saya mengimbau agar untuk bisa melihat secara profesional, apakah kemudian UU tersebut perlu diteruskan atau tidak diteruskan,” tutur Puan.

“Karena kita pun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama, tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju,” imbuhnya.