KontraS Menyebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Masih Penyelidikan

Inionline.id – Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty menyebut 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan.

Kasus-kasus ini tergolong dalam kasus besar, mulai dari peristiwa 65-66 hingga kasus Wasior dan Wamena.

“Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan,” kata Tioria dalam konferensi pers terkait ‘Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM’ yang digelar secara daring, Senin (23/11).

Ia merinci 12 kasus itu ialah Peristiwa 65-66, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998.

Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998, Peristiwa Paniai 2014 serta Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Sementara itu, tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia jika merujuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 total kesemuanya berjumlah 15 kasus. Tiga kasus lainnya telah dieksekusi.

“Tiga yang sudah diadili,” kata dia.

Tioria merinci, tiga pelanggaran HAM berat yang sudah diadili yaitu Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur, dan Peristiwa Abepura.

“Tepat hari ini 20 tahun yang lalu, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM resmi dilahirkan dari rahim Reformasi, yaitu 23 November 2000,” kata dia.

Diketahui, penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, dengan pihak penyidik dan penuntut dari Kejaksaan Agung.

Namun, berkas penyelidikan sejumlah kasus dari Komnas terus menerus dikembalikan Korps Adhyaksa dengan alasan berkas yang belum lengkap dan ketiadaan bukti.

Alhasil, kasus-kasus itu hingga kini tak pernah naik hingga pengadilan.