Ini Rincian Rencana Pemangkasan Komponen Gaji PNS

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pemerintah akan merombak skema pemberian pangkat, gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas perombakan akan dilakukan dengan memangkas jumlah komponen yang selama ini terlalu banyak.

Dengan pemangkasan ini nantinya penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan dipangkas menjadi tinggal gaji dan tunjangan saja.

Selain itu, dengan perombakan, Paryono menyatakan nantinya formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Paryono menuturkan implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Mulanya, sistem penggajian akan dilakukan berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap daerah. Perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).

Ia mengatakan seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Jadi, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif,” tuturnya dalam pernyataan yang dikeluarkan akhir pekan lalu.

Untuk perubahan sistem kepangkatan PNS, ia menuturkan secara prinsip nantinya akan selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan),” jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu semua dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nantinya, proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.