Di Sumsel, Setiap Gedung Akan Wajib Memakai Simbol Tanjak

Antar Daerah457 views

Sumatera Selatan, Inionline.id – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mewajibkan gedung-gedung yang ada di wilayah tersebut menggunakan simbol tanjak guna mempertahankan karakteristik adat budaya dan kearifan lokal.

“Mulai hari ini, saya canangkan dan segera akan dibuatkan serta diedarkan pergubnya,” kata dia usai membuka Pekan Adat Sumsel 2020 di Bukit Seguntang Kota Palembang, Kamis (12/11) seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tanjak yang kerap digunakan sebagai penutup kepala telah menjadi ciri khas kebudayaan di Sumsel meski motifnya berbeda antardaerah.

Hal itu, kata dia, paling cocok untuk mewakili representasi kebudayaan lokal setempat.

Ia mewajibkan penggunaan simbol tanjak itu karena sudah berkomitmen memprioritaskan menjaga adat budaya kearifan lokal yang dinilainya mulai ditinggalkan generasi penerus saat ini.

“Kami ingin adat budaya Sumsel semakin eksis tapi tidak juga terlihat kolot,” kata dia.

Deru menyebut rencananya tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pemerintah daerah menjaga kebudayaan lokal seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menggunakan tanjak [Antara]
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menggunakan tanjak

Budayawan Sumsel Vebri Al-lintani mendukung rencana tersebut sebagai upaya meneguhkan identitas kebudayaan di Sumsel yang cenderung kurang diperhatikan.

“Saya rasa menampilkan simbol tanjak di satu bagian gedung tidak ada masalah, yang penting orang luar tahu kekhasannya di Sumsel,” kata dia.

Namun, perlu diadakan kajian yang melibatkan lembaga adat dan pihak-pihak terkait mengenai simbol tanjak yang akan dibuatkan peraturan gubernur.

Ia mengatakan tanjak yang kerap digunakan di beberapa daerah, seperti Lahat, Palembang, Pagaralam, dan Ogan Komering Ulu memiliki sedikit perbedaan dari sisi lipatan ikat kepala, motif, tinggi segitiga tanjak, warna hingga sudut lancip bagian atas tanjak.