Depok Memperpanjang Pembatasan Operasi Restoran-Kafe, Simak Lagi Aturannya

Berita057 views

Inionline.id – Pemkot Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional restoran hingga kafe dan usaha sejenis di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Perpanjangan pembatasan operasional kegiatan usaha di Depok ini adalah kali ketiganya.

“Memutuskan perpanjangan ketiga pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis,” ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/Depok, yang ditanda tangani Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi tertanggal 14 November 2020.

Dalam SK Wali Kota Depok itu, diatur mengenai jam operasional kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan kegiatan usaha sejenis lainnya. Adapun, pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

Sementara jam operasional seluruhnya kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini berlaku selama 14 hari mulai Minggu (15/11) hingga Sabtu (28/11).

Sebelumnya, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB. Karena mendapat banyak keluhan, Pemkot Depok kemudian memberikan kelonggaran jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 20.00 WIB.

Pada perpanjangan kedua, Pemkot Depok membatasi jam operasional kegiatan usaha kembali seperti sebelumnya, yakni sampai pukul 18.00 WIB. Saat ini, pembatasan operasional kegiatan usaha di Depok dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.