Aturan Lembur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ekonomi157 views

Inionline.id – Pemerintah menambah jam lembur maksimal bagi buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu khususnya tertuang dalam Bagian Kedua Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menjadi waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Artinya, pemerintah menambah maksimal waktu lembur 1 jam.

Sementara, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Dalam UU Cipta Kerja, aturan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Ini berbeda dengan aturan sebelumya. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, aturan turunan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam keputusan menteri.

Selain itu, dalam Pasal 79 Bagian Ketenagakerjaan juga dituliskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Di sini, pemerintah wajib memberikan istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja selama 1 minggu.

Kemudian, cuti wajib diberikan kepada buruh minimal 12 hari kerja setelah buruh bekerja terus-menerus selama 12 bulan. Pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat pendek dan cuti, perusahaan juga bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk ketentuan ini akan diatur lebih rinci dalam pp.