Anggota KPU: Penggunaan Aplikasi Sirekap Dilandasi Prinsip Transparansi dan Efisien

Politik057 views

Inionline.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengungkapkan, digunakannya aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) pada Pilkada 2020 agar kerja penyelenggara pemilu transparan dan efisien. Pihaknya juga memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten untuk menerapkan teknologi informasi.

“KPU tentu berada dalam niatan yang tetap sama karena kami sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi khususnya bagi kerja-kerja KPU yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita tetap efisien dan minimal kesalahan,” katanya dalam webinar ‘Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020’, Minggu (15/11).

Menurutnya, aplikasi Sirekap juga dapat membantu para pasangan calon yang berkontestasi dan para tim suksesnya. Dengan Sirekap, mereka bisa mendapatkan hasil yang cepat dan akurat.

“Mereka bisa dengan cepat ketahui hasil yang sesuai perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.

Dia menuturkan, penggunaan Sirekap juga membantu paslon dan timses mengontrol para saksi yang telah ditunjuk. Merka dapat melihat apakah saksi yang ditunjuk melaporkan hasil perhitungan suara di TPS secara langsung dengan aplikasi Sirekap.

“Dengan Sirekap sangat mudah untuk transformasi atau kirim data ke Paslon dan Timses. Mereka tidak perlu nunggu lama berapa hasil di tiap TPS karena data pada Sirekap sudah terbaca semua,” terang Evi..

“Mereka bisa memanfaatkan itu sebagai kontrol pengecekan, apakah saksinya datang, mengirimkan data-data itu dengan lebih cepat, membantu paslon atau tim kampanye yang memiliki kepentingan dalam menerima hasil suara. Yang kita harapkan seperti itu,” tuturnya.

Sementara, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat aplikasi Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi suara di Pilkada Serentak 2020. Rekapitulasi suara tetap menggunakan cara manual.

“Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Mereka sepakat aplikasi Sirekap hanya digunakan untuk uji coba dan alat bantu dengan sejumlah catatan. Salah satunya KPU harus memastikan kemampuan penyelenggara pemilihan memahami menggunakan Sirekap. Sehingga, kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.

“Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI. Satu, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi,” ucapnya.