Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Aspirasi Demonstran Terkait Omnibus Law

Headline457 views

Bandung, Inionline.Id – Gelombang demo massa Buruh dan Mahasiswa serta elemen masyarakat menolak undang-undang Omnibus Law, di depan gedung DPRD Jabar yang telah berlangsung tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis ( 6-8/10-2020).

Menindak lanjuti aspirasi dari aliansi Serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa barat terhadap Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja), maka DPRD Jawa Barat dengan ini secara tegas menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, dgh. H Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD jabar dan Kabag Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan disela-sela berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10-2020).

Ditegaskan bahwa penolakan, DPRD Jabar terkait, dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se-jabar.

Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh.

Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat, karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang Ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi.

Ru’yat pun mengatakan bahwa mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPR RI, harapnya.

“Jadi mohon kepada Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat,” kata Ru’yat.

Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia; kepada gubernur Jabar; kepada Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar.