Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Demo ke DPRD Tangsel

Antar Daerah057 views

Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai organisasi GMNI, PMII, KAMMI, dan SEMMI bersatu mengatasnamakan aktivis Cipayung-Plus menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (08/10/2020).

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang Selatan Menjelaskan bahwa Kedatangan mereka ke kantor rakyat tersebut menuntut penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat dan memihak pada penguasa.

“Ini merupakan pertama kali dalam sejarah di Tangsel Cipayung Plus laksanakan giat aksi secara bersama dalam hal ini kami sepakat untuk menolak Omnibus Law. Karena kami menganggap Omnibus Law merupakan suatu produk hukum yang tidak pro rakyat,” ungkapnya dalam orasi.

Dalam aksi mereka sempat memanas dan saling dorong dengan aparat keamanan saat hendak ingin mendobrak pintu gerbang agar bisa masuk ke dalam area gedung DPRD Tangsel.

“Kami meminta Ketua DPRD Tangsel turun dan orasi diatas mobil ini, kalau bukan Ketua kami tidak mau,” dalam orasi yang disampaikan oleh salah satu orator.

Tidak lama kemudian tuntutan merekapun dipenuhi dan respon dengan baik oleh Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid untuk melakukan orasi dan merespon bahwa DPRD Tangsel akan mengakomodir aspirasi mahasiswa dengan catatan perwakilan dari mahasiswa hanya 10 orang.

“Saya ucapkan terima kepada teman-teman, kami siap menerima subtansi aspirasi kalian nanti sesudah ini kita diskusi, perwakilan 10 orang,” ujar Abdul Rasyid.

Dari permintaan ketua DPRD Tangsel untuk perwakilan 10 orang ditolak oleh para mahasiswa, mereka meminta agar semua rekan mereka bisa masuk di area gedung DPRD tersebut serta menyaksikan hasil dari tuntutan mereka, dan permintaan merekapun diamini oleh Ketua DPRD Tangsel.

Setelah sekitar satu jam kemudian hasil dari diskusi ketua DPRD dan beberapa perwakilan membuahkan hasil yaitu Ketua DPRD Tangsel bersedia menandatangai surat tuntutan yang diminta oleh mahasiswa.