Pimpinan KPK Minta Jokowi Membuat Perpres Supervisi, Mahfud Md: Sedang Proses

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pimpinan KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK. Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres soal Supervisi KPK itu sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

“Sekarang sedang proses di Setneg,” kata Mahfud Md saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Mahfud mengatakan pembahasan Perpres di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai. Menurutnya, KPK hingga Kejagung sudah setuju dengan Perpres itu.

“Di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai, semua pihak terkait (Polri, Kejagung, KPK) sudah setuju,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolanggo menyebut hingga kini Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK belum juga terbit. Padahal, Undang-Undang KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 telah berlaku selama satu tahun per tanggal 17 Oktober 2020 kemarin.

“Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomoar 19 Tahun 2019, tapi Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Untuk itu, ia meminta Presiden segera meneribatkan Perpres terkait supervisi KPK tersebut. Sebab, Ia mengatakan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Ya tentunya sedapatnya disegerakan diterbitkan. Supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK. Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada. Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,” tuturnya.

Pasal 10 dalam UU KPK yang dimaksud Nawawi itu berbunyi:

-Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-Pada ayat (2) tertulis ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi diatur dengan peraturan presiden.