Pemerintah Lebur Omnibus Law Perpajakan Dalam RUU Ciptaker

Ekonomi057 views

Inionline.id – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pokok pembahasan Omnibus Law Perpajakan dilebur dengan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebut penggabungan itu tak menjadi masalah karena memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan masuknya investasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Omnibus Law Perpajakan masuk ke Ciptaker, jadi satu klaster. Jadi sudah masuk ke semua,” katanya lewat video conference ‘Doorstop Virtual dengan Kepala BKF’, dikutip pada Sabtu (3/10).

Febrio menuturkan bahwa reformasi di bidang perpajakan tak harus tertuang dalam satu klaster tersendiri. Sebab, sebagian kebijakan perpajakan sudah ‘dicicil’ oleh pemerintah lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan.

Salah satunya yaitu penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari semula 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020-2021. Keringanan pajak akan terus dipangkas menjadi 20 persen pada tahun pajak 2022.

“Message (pesan) dari Omnibus Law Ciptaker dan kluster Perpajakan untuk menarik investasi, highlight-nya PPh badan turun dari 25 persen ke 22 persen seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi UU Nomor 2/2020 sudah dicicil langsung, jadi tarif sudah turun 22 persen,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada akhir pekan ini, Sabtu (3/10). Rencananya, RUU akan disahkan sebelum memasuki masa reses atau sebelum tanggal 8 Oktober.

Pengesahan RUU Ciptaker tetap dikebut pemerintah dan DPR meski sejatinya ditolak oleh kalangan buruh, mereka mengancam akan melakukan mogok kerja nasional untuk menuntut pembatalan RUU terkait.

“Mogok nasional secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) Roy Jinto pada Senin (28/9).