Menyelidiki Dugaan Korupsi Dana Covid, 4 Polisi Ambon Dicopot

Inionline.id – Sebanyak empat anggota polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease dicopot dari jabatan saat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp49 miliar.

“Iya benar, kalau enggak salah tiga atau empat anggota Reskrim Polresta Ambon dimutasi. Mereka dimutasi karena menyalahgunakan wewenang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, Selasa (6/10).

Menurutnya, pelanggaran tugas dan wewenang sebagai anggota polisi itu salah satunya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Ia menyebut anggota polisi hanya diberi wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap tenaga kesehatan di lapangan selama menangani pasien Covid-19 di rumah sakit di Ambon.

Bukan melakukan penyelidikan terhadap dana Covid, karena tugas mereka hanya memberi saran dan masukan perbaikan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di lingkup Pemerintah Kota Ambon

“Jadi ada satu kegiatan yang dianggap tengah melampaui kewenangan polisi namun mereka paksakan kewenangan untuk melakukan penyelidikan,” klaimnya.

“Jadi teman-teman di Polresta sudah melebihi perintah atasan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan,” tambah dia.

Saat ini, pemerintah tengah memfokus memutus mata rantai penyebaran virus corona yang belum berakhir di Ambon sehingga jangan sampai dengan kerja-kerja penyelidikan dilakukan justru mengganggu aktivitas kinerja petugas Covid.

“Jadi biarkan lah dulu petugas Covid bekerja, Corona saja belum berakhir, mau dipaksakan mengusut dananya,” ungkapnya.

Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga tengah memeriksa Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik terkait penerbitan surat perintah penyelidikan.

Untuk diketahui, Polres Kota Ambon dan Pp Lease tengah menerima surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/91/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 18 Agustus 2020.

Atas rujukan tersebut, Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan penyelidikan pembayaran insentif 22 tenaga kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Ambon yang menangani pasien Covid-19 pada Maret hingga April.