MAKI Berharap Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Bui Seumur Hidup

Inionline.id – Dua terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat menghadapi sidang vonis hari ini. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pelapor berharap keduanya divonis bersalah.

“Harapanku adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokro divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi pada asuransi Jiwasraya, dan setelah divonis bersalah divonis hukuman seumur hidup,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Menurut Boyamin, vonis itu pantas untuk Benny dan Heru karena mereka selain melakukan korupsi juga melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu, mengacu pada vonis 4 terdakwa lain sebelumnya hukuman yang diterima juga penjara seumur hidup.

Bahkan, Boyamin meminta keduanya dihukum penjara 2 kali seumur hidup. Namun, hukuman seperti itu, kata dia tidak bisa diterapkan di Indonesia.

“Kami menjaga kalau suatu saat tiba-tiba dalam keadaan sakit dinyatakan meninggal secara klinis eh tiba-tiba 2 jam kemudian hidup lagi ternyata cuma pingsan. Artinya bisa saja hukuman penjara hidup tadi selesai, maka untuk antisipasi itu kalau boleh saya minta hukumannya adalah penjara seumur hidup dikalikan dua. Tapi kan hukuman kita nggak akomodasi itu, otomatis nggak diterapkan, tapi bisa diterapkan,” sebutnya.

Selain meminta divonis penjara seumur hidup, Boyamin juga berharap majelis hakim mencabut seluruh hak Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Hak yang dimaksud di sini adalah hak mendapatkan pengurangan hukuman dan hak keperdataan.

“Untuk itu maka saya minta kepada majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara ini untuk pencabutan hak-haknya, hak-hak itu mengajukan rehabilitasi, mengajukan pembebasan bersyarat, hak untuk remisi,” ucapnya.

“Ini karena business man ini dicabut haknya untuk mendirikan perusahaan, memiliki saham perusahaan, atau pengurus perusahaan. Jadi selain penjara seumur hidup, dicabut hak pengurangan, dicabut hak keperdataan,” tambah Boyamin.

Boyamin sangat berharap majelis hakim bisa memutus kasus ini dengan adil dan menghukum berat kedua terdakwa. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukan terdakwa di kasus Jiwasraya ini sudah merugikan banyak orang.

“Jadi harapan saya ada pemberatan hukuman, karena itu selain ada dugaan korupsi juga ada pencucian uang di situ. Dan kemarin terungkap di pengadilan sebagian uang digunakan judi di luar negeri,” tutur dia.

Diketahui, Benny Tjokro dan Heru hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.