KPK Menangkap Buronan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di BSD

Inionline.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Di KPK, Hiendra yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah apartemen, di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/10).

“Sudah bersama kami. Ditangkap di BSD, di sebuah apartemen,” kata sumber tersebut.

Sumber itu menyatakan Hiendra kini tengah menjalani pemeriksaan awal. Menurutnya, tim juga sedang memburu satu orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus Hiendra.

Sementara itu, informasi dari penghuni Apartemen Roseville, dirinya melihat penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sepuluh orang termasuk polisi berseragam membawa satu orang laki-laki terborgol. Pria itu diduga Hiendra yang ditangkap penyidik KPK tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan Hiendra tersebut. Namun, Firli belum mau berbicara banyak terkait penangkapan tersangka yang telah buron sekitar 8 bulan.

“Betul, tersangka atas nama HS telah ditangkap satgas penyidik KPK,” kata Firli.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pada 16 Desember 2019. Hiendra diduga memberi suap ke Nurhadi terkait sejumlah perkara di MA dengan total mencapai Rp45,7 miliar.

Bos PT MIT itu kerap mangkir ketika dipanggil penyidik KPK pada awal tahun. Sampai akhirnya, lembaga antirasuah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020. KPK baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan 2 Juni lalu.

Nurhadi dan Rezky sendiri sudah dibawa ke meja hijau. Mereka berdua disebut menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Khusus untuk suap, Nurhadi dan Rezky disebut menerima uang Rp45,7 miliar dari Hiendra. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi bersama Rezky menerima Rp37 miliar terkait perkara di MA.