Klaim Anies Tak Bisa Menyampaikan Aspirasi Massa ke Jokowi

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim akan meneruskan aspirasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja kala menemui massa aksi. Namun, berdasarkan pengakuan Anies, aspirasi itu tak bisa disampaikannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anies sebelumnya menemui massa aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) malam. Anies, yang kala itu didampingi Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, menemui massa mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Seorang perwakilan mahasiswa meminta Anies menyuarakan sikap mahasiswa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Anies pun merespons pernyataan mahasiswa dan menegaskan dirinya menghormati semua pihak yang menyampaikan aspirasinya.

Anies juga menyebut dirinya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut. Anies pun berpesan agar mahasiswa tetap tertib.

“Sekarang saya ingin sampaikan kepada semua bahwa apa yang menjadi aspirasi tadi yang sudah diungkapkan, besok kita akan sampaikan dan kita akan teruskan aspirasi itu. Besok akan kita lakukan pertemuan itu. Jadi teman-teman sekalian saya apa yang tadi disampaikan tadi secara lisan, banyak yang merekam di sini, besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan adalah tanggung jawab kita semua dan Anda semua sedang berusaha menegakkan keadilan,” ujar Anies.

Esok harinya, yaitu pada Jumat (9/10/2020), digelar rapat intern terbatas antara Presiden Jokowi dengan para Gubernur. Pada sore hari, Presiden Jokowi tampil ke publik menyampaikan pernyataan pemerintah soal UU Cipta Kerja.

Dalam salah satu poinnya, Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah),” kata Jokowi.

Belakangan, Anies mengaku tidak bisa menyampaikan aspirasi dalam rapat tersebut. Pasalnya, menurut Anies, keterangan dalam rapat tersebut hanya diberikan oleh Presiden. Dia mengaku tidak mendapat kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya perihal omnibus law UU Cipta Kerja.

“Tentang rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan,” kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).

“Kami, saya tidak bisa memberikan keterangan. Karena semua diminta dari Presiden dan tim Presiden, karena pesannya seperti itu. Kami jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun,” terang Anies.