Kasus Helikopter Membubarkan Demo, 4 Polisi Akan Disidang Disiplin

Inionline.id – Empat anggota polisi yang terlibat dalam penerbangan helikopter terbang rendah untuk membubarkan aksi mahasiswa, pada 26 September, segera menjalani persidangan kode etik dan disiplin.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol La Ode Proyek menyatakan penyidik Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Sultra tengah memproses empat anggota yang diduga melanggar prosedur.

“Pilot, co-pilot, dan dua mekanik. Prosesnya sekarang lagi persiapan pemberkasan. Kalau tidak [ada] halangan, minggu depan mulai sidang disiplin,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (1/10).

“Jadi melanggar SOP (standar prosedur operasi),” imbuh La Ode Proyek.

Ia juga mengklaim tidak ada perintah atasan dalam penggunaan helikopter untuk membubarkan massa. Bahkan, kata dia, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto selaku koordinator pengendali utama tidak mengetahui hal itu.

“Itu diskresinya dia (empat polisi). Tapi itu tidak diketahui oleh Kodal (koordinator pengendali) utama dan kodal lapangan. Tidak disampaikan,” dalihnya.

Berdasarkan keterangan pilot, lanjut Proyek, helikopter diterbangkan rendah untuk mengimbau agar massa bubar dan tidak anarkistis. Di saat bersamaan, alat pengeras suara polisi tidak berfungsi.

Pada Sabtu (26/9), ratusan massa dari berbagai kampus dan organisasi di Kendari menggelar demonstrasi di Mapolda Sultra mengenang tewasnya dua mahasiswa dalam demo menolak RKUHP, tahun lalu, yakni Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).

Massa merusak kawat berduri, membakar sejumlah ban bekas dan pataka. Helikopter milik Polda Sultra kemudian dikerahkan dan beberapa kali melintas rendah di atas kerumunan massa aksi.

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengaku ingin menempeleng pilot helikopter tersebut.