Hore, UMKM Kabupaten Bogor Dapat Insentif 2,4 Juta Rupiah dari Pemerintah RI

Ekonomi257 views

Bogor, Inionline.Id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor (Diskopukm) menggelar bantuan tahap ke-2 bantuan Presiden Republik Indonesia melalui Kemenkop untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 di halaman Diskopukm, jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/10/2020).

Menurut Asep Mulyana Sudrajat selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, tahap pertama yang sudah berlalu telah diinput langsung oleh dinas, terdata sebanyak 28 ribu UMKM di Kabupaten Bogor kemudian ditambah koperasi, PNM, dan BRI totalnya mencapai 73 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.

“Terus di tahap ke-2 ini yang dibuka sejak hari Jum’at kemarin (16/10/2020), sampai hari ini ternyata antusiasme para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor ini bertambah terus, data hingga kemarin sore yang telah masuk mencapai 41 ribu lebih UMKM ditambah sekarang sekitar 3000 hingga 4000 UMKM bisa lebih, kita coba fasilitasi untuk usulan ke Kemenkop,” ujar Asep.

Dirinya pun menjelaskan bagi yang belum mendapatkan bantuan, Diskopukm telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat agar mensosialisasikan kepada desa-desa di Kabupaten Bogor terhadap adanya program bantuan UMKM ini dimana untuk jalur usulan telah dibuka kembali.

Link BRI untuk masyarakat mengetahui apakah usahanya mendapatkan Banpres atau tidak.

“Kenapa sampai desa, karena awal yang harus kita lampirkan sebagai dokumen yaitu surat keterangan usaha dari desa, jadi kita sudah berlanjut lagi, untuk yang sudah di input nanti ada pemberitahuan dari bank nasional, kalau dari kita ini banyaknya dari BRI, jika belum ada pemberitahuan ternyata kita penasaran, kita boleh datang ke unit BRI langsung atau memakai sistem yang ada untuk pengecekan dengan membuka link eform.bri.co.id/bpum sehingga tidak perlu ke BRI ,” kata Asep.

Mantan Camat Citereup tersebut pun menegaskan jika bantuannya telah masuk harus segera dicairkan karena jika selama 90 hari tidak dicairkan maka uang bantuan tersebut akan kembali ke kas negara.

“Per-UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta rupiah, dan 2,4 juta itu Dinas Koperasi UKM tidak ada kewajiban bayar apapun, bahkan sekarang ada keringanan terkait surat yang harus dilampirkan tidak perlu bermaterai,” tutur Asep.

Selain itu, dirinya pun berharap agar dengan bantuan ini para pelaku UMKM bisa lebih bersemangat karena para pelaku UMKM yang sekarang terdampak pandemik Covid-19 telah kehabisan modal sehingga dengan adanya program ini usaha mereka kembali hidup dan maju yang tentu saja akan berimbas kepada meningkatnya kesejahteraan keluarga para pelaku UMKM tersebut.