Dalam UU Ciptaker, Uang Penggantian Hak Korban PHK Berkurang

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pemerintah mengubah ketentuan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 ayat (4) bagian Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja.

Di luar itu, uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada buruh masuk ke dalam kategori ‘hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama’.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan berkurangnya kewajiban uang penggantian hak yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab terhadap hak atas tempat tinggal serta kesehatan pekerja.

Pasalnya, dalam perumusan pasal tersebut, kata Kahar, pemerintah berdalih penghapusan dilakukan karena jarang ada perusahaan yang memberikan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.

“Saat berdialog dengan buruh, dibilang banyak perusahaan enggak terapin jadi dihapus. Logikanya bagaimana? Harusnya kan ditegakkan aturannya, bukan dihapus,” ujarnya, Senin (5/10).

Karena itu, menurut Kahar, buruh sejak awal melihat bahwa pemerintah tidak serius menyusun RUU Cipta Kerja untuk kesejahteraan kelas pekerja. “Terbukti bukan cuma pesangon tapi dia cuti, hak berserikat dan lain-lain banyak yang terancam hilang dengan omnibus law ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait berkurangnya kewajiban uang penggantian hak yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga jenis uang penggantian hak yang wajib diterima bagi pekerja yang terkena PHK.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.

Ketiga, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Di luar itu, ada pula uang pengganti yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.