Baleg Setujui RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Demokrat dan PKS Menolak

Politik257 views

Inionline.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disepakati untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan Omnibus Law dan disetujui di tingkat pertama.

Pengambilan keputusan itu digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (3/10) malam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir secara fisik mewakili pemerintah.

Hadir juga secara virtual, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, serta anggota dari sembilan fraksi baik secara fisik maupun virtual. Palu persetujuan diketuk pada sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saya minta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah. Apakah RUU Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengetuk pengesahan RUU Cipta Kerja di tingkat pertama.

“Setuju,” demikian disepakati peserta rapat.

Demokrat dan PKS Menolak

Merdeka.com – Pengambilan keputusan pengesahan tingkat pertama RUU Cipta Kerja hampir bulat disetujui seluruh fraksi di DPR. Hanya saja Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Cipta Kerja.

Supratman mengatakan, pemerintah masih ada waktu untuk melakukan lobi kepada dua fraksi tersebut agar disetujui saat pengesahan dalam rapat paripurna.

“Dua fraksi yang menolak, pintu komunikasi masih terbuka hingga menjelang paripurna,” ujar Supratman.

Hinca Panjaitan, mewakili fraksi Partai Demokrat, mengungkap sejumlah alasan belum menyetujui RUU Cipta Kerja. Demokrat mengusulkan agar pengambilan keputusan terhadap Omnibus Law ditunda.

Demokrat memandang, RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi dan kepentingan memaksa di pandemi ini. RUU Cipta Kerja dianggap terlalu dipaksakan apalagi RUU ini menyangkut luas banyak undang-undang, sehingga dikhawatirkan menjadi UU yang serampangan.

Demokrat masih menilai RUU ini jika disahkan akan memberangus hak-hak buruh. RUU Cipta Kerja juga dianggap membuat perekonomian Indonesia bersifat liberalistik dan kapitalistik.

Selain cacat substansi dan cacat prosedur, pembahasan RUU Cipta Kerja kurang akuntabel karena tidak melibatkan masyarakat sipil dan buruh.

“Berdasarkan argumentasi dan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini. Kami menilai banyak yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif kita tak perlu terburu-buru kami menyarankan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan,” kata Hinca.

Sementara, PKS juga menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk disetujui di tingkat pertama. Kendati memberikan sejumlah catatan, PKS juga mengapresiasi beberapa DIM dari Fraksi PKS diakomodir dalam RUU Cipta Kerja ini.

“Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Ledia Hanifa dari Fraksi PKS.