Inionline.id – Satrio Katon Nugroho (18), mahasiswa pencoret Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan kata-kata ‘Saya Kafir’ dan ‘Anti Islam’ tidak bisa menahan air mata saat dijadikan tersangka oleh polisi. Ia dijerat pasal penodaan agama karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan antar golongan.
Dari hasil pemeriksaan, Satrio keluar dari rumahnya lalu mencoret dan merobek Al Quran musala pada Selasa (29/9) pukul 13.30 WIB. Pada pukul 18.30 WIB, begitu aksi vandalisme diketahui oleh warga dan kemudian viral ia lalu ditangkap. Rumahnya, rupanya tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian perkara.
Ditemukan juga fakta bahwa setelah mencoret Musala Darussalam, Satrio rupanya merusak properti di masjid lain. Ia merusak sound system masjid yang tidak jauh dari lokasi pertama.
|
Aksi vandal itu diyakini Satrio sebagai sebuah kebenaran. Sejauh ini, pemahaman agama tersangka diambil dari YouTube dan konten-konten tertentu yang ada di handphone-nya.
“Pelaku meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya,” ujar Ade.
Ade melanjutkan, polisi perlu menurunkan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ahli bahasa hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan dan pemahaman atas agama tersangka. Polisi tidak ingin berandai-andai bahwa tersangka tengah menjalani pengobatan alternatif terkait kejiwaannya sebagaimana informasi yang berseliweran.
Selain menurunkan para ahli, polisi perlu bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumahnya. Ini untuk mencari adakah bukti-bukti bahwa ia terpengaruh oleh ajaran atau aliran tertentu hingga berani beraksi vandalisme musala.
“Dengan hormat siapapun kalau menerima video, foto-foto tolong jangan diinterpretasikan sendiri. Yang harus dilakukan seyogyanya adalah mengkonfirmasi video apa, ini foto apa. Karena fakta sangat berbeda dengan persepsi,” tutur Ade.Polisi meminta kepada masyarakat yang sudah menerima atau menyaksikan video pencoretan dan perobekan Al Quran yang tersebar di media sosial untuk tidak melakukan interpretasi sendiri dengan kalimat-kalimat pribadi. Ia berharap warga melakukan konfirmasi yang pihak yang berwenang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta masyarakat tidak mengaitkan peristiwa pencoretan musala ini dengan gerakan 30 September (G30S). Karena kebetulan waktu dan kejadian yang dekat dengan momen September.
“Pelaku satu orang dan memang sudah diamankan, pelaku tidak jauh dari lokasi TKP dan sedang didalami apakah pelaku sendiri atau pun ada hal lain. Jadi agar tidak berkembang kemana-mana, informasi harus dijelaskan kepada masyarakat. Apalagi hari ini tanggal 30 September agar tidak berkembang ke mana-mana,” kata Zaki.
Polisi telah menerapkan tersangka dengan Pasal ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Beberapa barang bukti diamankan antara lain Al Quran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.