Tanggal 4 September Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada 2020 Dibuka

Politik057 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk berlaga di Pilkada 2020. Pendaftaran akan dibuka pada 4 September hingga 6 September 2020.

Jadwal itu dikutip dari Peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga proses verifikasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Dalam waktu dekat, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September. Pasangan calon yang mendaftar akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September.

Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan pada 23 September 2020. Pengundian nomor urut dilakukan pada 24 September.

Masa kampanye pasangan calon pada Pilkada 2020 diberikan waktu selama 71 hari. Yaitu pada 26 September hingga 5 Desember. Masa kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain.

Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik baru bisa dimulai pada 22 November hingga 5 Desember. Debat terbuka antar pasangan calon digelar pada 26 September sampai 5 Desember. Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan dari 6 Desember sampai 8 Desember.

Pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Rekapitulasi dimulai dari hari pemungutan, hingga hari terakhir pengumuman hasil rekapitulasi. Penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan dari 9-26 Desember.

Pengumuman hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lama KPU Kabupaten/Kota sejak 13-17 Desember 2020. Untuk pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi pada 16-26 Desember 2020.

Penetapan pasangan calon Bupati, Wali Kota, dan Gubernur terpilih dilakukan disebutkan dalam PKPU paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, penetapan pasangan calon terpilih yang telah melewati penyelesaian sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.