REI Meminta Relaksasi Pajak Karena Bisnis Properti Kembali Menggeliat

Inionline.id – Bisni properti kembali menggeliat usai 4 bulan terkena tekanan yang besar akibat pandemi Covid-19. Bangkitnya bisnis properti ini didukung dengan relaksasi kebijakan pemerintah. Namun, Real Estate Indonesia (REI) berharap supaya pemerintah memberikan tambahan relaksasi untuk sektor properti.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menuturkan, upaya pemerintah memberikan relaksasi bagi sektor properti mulai memperlihatkan hasil. Setelah beberapa bulan mendapat tekanan berat, dunia properti residensial terlihat mulai menggeliat. Hal tersebut terlihat dari peningkatan minat untuk rumah di bawah Rp1,5 miliar.

“Memang dengan adanya relaksasi dan new normal, mulai ada peningkatan pertumbuhan. Jadi kalau sebelumnya yang laku hanya rumah sederhana, sekarang mulai ada peningkatan pada segmen dengan nilai di bawah Rp1,5 miliar,” kata Paulus, sebagaimana dikutp dari Bisnis.com, Senin, 7 September 2020.

Paulus memaparkan, masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) selama 4 bulan kemarin menjadi pukulan yang sangat berat bagi para pelaku industri properti. Adapun performa bisnis properti di segmen usaha mal anjlok 85 persen, hotel turun 95 persen, perkantoran berkurang 74,6 persen, dan perumahan komersil ada penurunan sekitar 50 persen hingga 80 persen.

“Penjualan bisa dikatakan tidak menghasilkan pendapatan, sementara mereka tetap harus menanggung beban dari sisi pengeluaran. Seperti biaya langganan listrik, cicilan bunga dan pokok ke perbankan, termasuk biaya operasional karyawan karena pemerintah melarang pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak ada yang free. Khusus rumah masih tertolong karena masih ada yang subsidi pemerintah,” tutur Paulus.

Paulus berujar, REI berharap pemerintah memberikan tambahan relaksasi untuk sektor properti. Relaksasi itu bisa berupa penghapusan PPh21, pengurangan PPh Badan, Penurunan PPh final sewa dari 10 persen menjadi 5 persen, sampai penurunan PPh final transaksi dari 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai actual transaksi dan bukan berdasarkan NJOP (nilai jual Objek Pajak).

Dia melanjutkan, saat ini mau tidak mau pelaku industri properti harus siap melakukan perubahan sistem, strategi dan konsep hunian untuk menyesuaikan dengan habit konsumen dan kebutuhan baru konsumen di masa new normal.

“Dari sisi pemasaran, mereka harus mampu membuat sinergi antara strategi virtual dengan non virtual. REI sendiri sudah berencana membuat sebuah pameran khusus yang melibatkan anggota-anggotanya yang terseleksi Oktober mendatang,” tutur Paulus.