Petugas Gabungan Operasi Yustisi di Tanah Abang, Angkutan Umum Sasarannya

Antar Daerah157 views

Jakarta, Inionline.id – Polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga Satpol PP pagi ini menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi kali sasarannya angkutan umum yang penumpangnya melebihi 50 persen kapasitas angkutan.

Senin (21/9/2020), pukul 07.50 WIB, sejumlah personel kepolisian dan dinas perhubungan berada di sepanjang lokasi. Imbauan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker terus didengungkan kepada warga yang melintas.

Beberapa petugas juga terlihat mengecek angkutan umum. Petugas memeriksa jumlah penumpang angkutan umum agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.

Angkutan umum yang melanggar aturan tersebut akan diminta untuk berhenti sejenak dan didata sebagai pelanggar aturan yustisi.

Satu tenda untuk mendata para angkutan umum yang melanggar aturan 50 persen juga tersedia di pinggir jalan. Beberapa sopir juga terlihat tengah menunggu diproses setelah terbukti melanggar aturan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bagi para sopir angkut yang terbukti melanggar, maka kisaran denda akan ditujukan ke operator angkutan umum.

“Jadi bagi sopir angkut yang melanggar hari ini akan didata. Jika besok melanggar lagi, maka operator akan didenda Rp 50 juta, kalau melanggar lagi Rp 100 juta dan sampai seminggu tidak membayar akan ditutup operasinya,” ujar Fahri.