Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Polisi Ancam Jerat Pidana

Inionline.id – Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Komisaris Fitrisia Kamila mengatakan ada sanksi pidana bagi rombongan pesepeda yang melintas di Jalan Tol Jagorawi.

Menurut Kamila, sebenarnya belum ada aturan khusus terkait sepeda di ruas jalan tol. Namun, ada aturan terkait sepeda di jalan umum.

“Jadi kita kenakan di Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang panggil itu lewat Polres ya, Reskrim, jadi masuknya pidana,” kata Kamila saat dihubungi, Senin (14/9)

“Terus juga Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,” imbuhnya.

Kamila menuturkan ada sanksi pidana ringan bagi para pelanggar. Sanksi pidana ringan diberikan sebab peristiwa itu tidak menyebabkan insiden kecelakaan.

“Ada (hukuman) 14 hari jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada kecelakaan. Soalnya kalau ada kecelakaan lain lagi pasalnya,” ujarnya.

Pasal 63 ayat 6 mengatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Kemudian, Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Komunitas pesepeda Jakarta Cycling Community (JKTCC) mengecam tindakan sejumlah pesepeda yang menyusuri Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9) siang.

Terpisah, Koordinator JKTCC Ario Pratomo mengakui bahwa masih banyak pengguna sepeda yang mengabaikan aturan lalu lintas. Namun dia minta publik tidak menggeneralisasi perilaku abai aturan itu kepada seluruh pesepeda.

“Kami tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan teman-teman pesepeda yang gowes masuk di jalan tol yang aktif dan melawan arah,” kata Ario saat dihubungi.

Menurut Ario pelanggaran oleh para pesepeda tak lepas dari meningkatnya tren bersepeda beberapa waktu terakhir. Saat ini semakin banyak orang dengan berbagai macam latar belakang yang meminati sepeda.

Dia berkata fenomena pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan melibatkan komunitas dan pemangku kepentingan seperti penegak hukum dan pembuat kebijakan.

Sejumlah pengendara sepeda berkendara di Tol Jagorawi KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari sekuriti rest area KM 45, rombongan pesepeda itu memulai kegiatan bersepeda pada pukul 08.45 WIB dengan menyusuri jalan perkampungan di sebelah rest area KM 45.

Lalu, saat rombongan itu akan kembali, mereka diduga masuk dari jalan raya Sukabumi underpass menuju arah Jagorawi. Selanjutnya, di KM 46, rombongan pesepeda itu menyeberang dan berkendara melawan arus lalu lintas.

Polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut. Salah seorang yang diduga mengajak para pesepeda melintasi tol, tinggal di Bekasi.