Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Kembali

Inionline.id – Pengajuan penangguhan penahanan Drummer Supermen Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya keluarga dan pengacara Jerinx juga pernah mengajukan penangguhan penahanan di Polda Bali.

“Dengan demikian terkait pertanyaan temen-temen yang menanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gede Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Luga memaparkan setelah dilimpahkannya perkara Jerinx ‘SID’ soal kasus ‘IDI kacung WHO’ ke Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. Yang bersangkutan dapat mengajukan penangguhan penahanan kembali ke mejlis hakim.

“Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke hakim yang mengadili perkara ini ya,” ujar Luga.

Lebih lanjut, Luga menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan Jerinx SID mengacu kepada syarat-syarat objektif dan subjektif. Dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatanya.

“Jadi didalam KUHP diatur ada syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini kami mengacu pada syarat-syarat itu dan dari hasil analisa hasil kajian dari penuntut umum, mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu masih terpenuhi tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut itu tidak dapat diterima,” jelas Luga.

“Syarat subjektif ada 3 yaitu pertama mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi tindak pidananya disitu diduga dikuatirkan jadi kekuatiran itulah yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan itu ke pengadilan,” tegas Luga.