Permintaan Rp 400 Miliar untuk Membangun Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) luluh lantak dilalap api pada akhir Agustus lalu. Kejagung lantas mengajukan anggaran sebesar Rp 400 miliar khusus untuk pembangunan kembali Gedung Utama.

Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimiladi, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/9/2050). Mulanya, Setia mengatakan musibah kebakaran Gedung Utama Kejagung mengganggu kelancaran tugas pokok pihaknya.

“Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama Kejaksaan sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut,” kata Setia.

Dia lalu bermohon agar Komisi III DPR mendukung rencana pembangunan ulang Gedung Utama Kejagung. Biaya pembangunan yang ditaksir Rp 400 miliar itu dimasukkan Kejagung dalam anggaran 2021.

“Oleh karena itu Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan,” lanjut Setia.

Setia memastikan aktivitas Kejagung tetap berjalan walaupun terganggu dengan kondisi Gedung Utama saat ini. Setia menjelaskan seluruh aktivitas masih dilakukan di Ragunan dan Ceger.

“Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger,” ungkapnya.

Lebih lanjut, total anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun. Untuk diketahui, saat ini tercatat pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.

“Pada intinya Kejagung meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.520.672.057.409” ucap Setia.

Kebakaran Gedung Utama Kejagung menyita perhatian publik lantaran Kejaksaan Agung beberapa bulan terakhir menangani kasus besar seperti dugaan korupsi Jiwasraya hinggan dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra. Banyak pihak berspekulasi soal kebakaran ini.

Hingga hari ini penyebab kebakaran masih menjadi misteri. Polri bekerja keras mengungkap hal tersebut hingga memeriksa ratusan saksi.

Untuk diketahui, sehari pascakebakaran, Minggu (23/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah telah membentuk tim untuk selidiki kebakaran di gedung Kejagung. Tim ini terdiri dari penyidik di Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung RI.

“Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jampidum, untuk melakukan penyelidikan penyidikan,” ujar Mahfud dalam keterangan pers yang dilakukan secara daring.

Mahfud mengatakan, tim Kabareskrim dan Jampidum sudah memulai penyelidikan dengan melakukan rapat bersama. Tidak hanya itu, pengecekan kelayakan konstruksi bangunan juga disebut telah dilakukan.

Mahfud Md juga memaparkan ruangan-ruangan yang terbakar, mulai dari ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga ruang Jamintel.

“Yang terbakar itu adalah gedung atau ruangan-ruangan untuk menangani masalah SDM, kemudian intelijen, lalu kantor kejaksaan kantor Jaksa Agung, yang semuanya jauh dari berkas perkara,” jelas Mahfud.