Pengguna Transportasi Umum Turun 22,3 Persen Selama Sepekan Pelaksanaan PSBB Jilid II

Ekonomi057 views

Inionline.id – Jumlah pengguna angkutan umum merosot selama sepekan pelaksanaanPSBB Jilid II di DKI Jakarta. Penurunan jumlah penumpang tak lepas dari pembatasan transportasi umum yakni sebanyak 50 persen.

“Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (21/9).

Selain angkutan kota, penggunaan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) juga disebut Syafrin menurun sekitar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi. Kondisi ini, kata Syafrin, juga terjadi karena kebijakan penggunaan angkutan umum separuh dari kapasitas.

Selain penggunaan angkutan umum, situasi lalu lintas di Jakarta juga relatif lancar selamat PSBB jilid II. Syafrin menerangkan terjadi penurunan volume kendaraan di jalanan.

“Berdasarkan hasil pemantauan, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” terang Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin juga mendetail jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sepekan. Jumlah angkutan yang melanggar terkait kapasitas angkutan ialah sebanyak 120 pelanggaran dan pelanggaran terkait ojek berkerumun ada 1.034 pelanggaran.

Kemudian Pemerintah DKI juga mengadakan operasi yustisi selama sepekan dari 14 September hingga 19 September. Dari operasi itu ada 1.670 teguran, 659 sanksi sosial, 167 sanksi denda administratif yang diberikan kepada masyarakat. Jumlah denda yang dikumpulkan sebanyak Rp22,72 juta.

Diketahui, Jakarta kembali memberlakukan PSBB jilid II dengan mengetatkan pergerakan orang di Ibu Kota. Alasan pemerintah saat itu karena jumlah rumah sakit di Jakarta sudah mulai menyentuh kapasitas penuh.

Pergerakan dibatasi dengan pengetatan jumlah penumpang transportasi umum dan membatasi orang bekerja di kantor. Tercatat, pegawai yang dapat bekerja di kantor ialah sebanyak 25 persen.

Jika ditemukan satu kasus positif dalam satu gedung tersebut, maka perusahaan wajib menutup segala aktivitas kegiatan di dalam gedung itu selama tiga hari. Belakangan, Gedung G Balai Kota DKI Jakarta juga ditutup lantaran ada pejabat DKI yang terinfeksi virus corona.

Kemudian untuk seluruh usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi hanya untuk jasa layanan pesan antar. DKI tidak memperbolehkan restoran atau tempat makan membuka jasa makan di tempat.

Sepekan berlalu, kini jumlah kasus positif di Jakarta per tanggal 21 September 2020 ialah sebanyak 62.886 kasus. Dikutip dari laman corona.jakarta.go.id angka ini tambah sebanyak 1.079 kasus positif dari hari Minggu (20/9) kemarin. Kemudian kasus aktif sebanyak 12.116 kasus dan total kasus sembuh ialah sebanyak 49.209 kasus.