Pelaku Aborsi Ilegal Jakpus Tak Mempunyai Sertifikasi Kandungan

Inionline.id – Tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat yang berinisial DK rupanya tak memiliki sertifikasi sebagai dokter kandungan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut tersangka DK masih menjadi mahasiswa koas atau ko-asisten dokter di sebuah universitas.

“Dokter itu tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi dokter kandungan. Ternyata yang bersangkutan masih koas di universitas,” kata Calvijn di Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Tak hanya itu, diungkapkan Calvijn, dua tersangka lain yang turut membantu tindakan aborsi juga tak kompeten di bidang kesehatan.

“Artinya tidak ada legalitas,” ujarnya.

Calvijn menerangkan klinik aborsi tersebut juga tak memiliki izin dan dipastikan sebagai klinik ilegal. Dalam mempromosikan klinik tersebut, tersangka DK yang berperan sebagai calo secara sengaja membuat sebuah website yakni klinikaborsiresmi.com.

Calvijn menyebut calo tersebut berperan besar dalam praktik aborsi di klinik ini. Sebab, tanpa calo, pemilik klinik yakni tersangka LA kesulitan dalam mencari pasien.

“Ditemukan bahwa tersangka LA tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien ini sangat susah sekali,” ucap Calvijn.

Para calo yang berhasil membawa pasien lewat situs tersebut akan mendapatkan imbalan sebesar 50 persen dari total biaya aborsi yang dibayar pasien. Namun, jika pasien yang dibawa tidak melalui website, hanya mendapat bagian sebesar 40 persen.

Biaya untuk menjalani aborsi dipatok Rp2,5 juta sampai Rp5 juta untuk satu pasien.

Calvijn mengatakan, polisi masih terus mendalami jaringan para calo dalam praktik aborsi ilegal di wilayah Jakarta.

“Kita melihat pasti ada hubungan dan keterkaitan, artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini,” tutur Calvijn.

Sebelumnya, polisi membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah pemilik klinik aborsi berinisial LA. Sementara tersangka lain adalah DK yang disebut sebagai dokter di klinik tersebut.

Klinik ini beroperasi setiap hari, kecuali Minggu selama kurun waktu pukul 07.00-13.00 WIB. Tiap harinya, klinik aborsi ilegal itu melayani lima sampai enam pasien.

Sejak beroperasi pada tahun 2017 silam, klinik ini telah melayani lebih dari 32 ribu pasien. Keuntungan yang diperoleh oleh klinik aborsi ilegal ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.