LPSK Menyiapkan Perlindungan Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

Inionline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

LPSK mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian. Seperti diketahui, polisi dalam hal ini Bareskrim menaikkan ke tahap penyidikan kasus tersebut usai memanggil banyak saksi di lokasi kejadian.

“Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Wakil Ketua LPSK, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi dikutip dari keterangan tertulis.

Edwin mengatakan kebakaran kantor Kejagung merupakan hal yang mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Ia meminta Polri untuk mengusut kasus kebakaran tersebut secara profesional agar kepercayaan publik terbangun.

“Dengan demikian,kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas,” ucapnya.

LPSK juga telah menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk sinergis menangani kasus kebakaran Kejagung ini. “Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin.

Sementara itu, Bareskrim akan memeriksa 12 saksi kebakaran gedung Kejagung pada Senin pekan depan. Ke-12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

“Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,” kata Argo menegaskan status kasus kebakaran Kejagung tersebut.