Komisi II DPR Meminta PKPU Bolehkan Konser Musik-Bazar untuk Kampanye Direvisi

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

“Nanti kita akan diskusikan dengan KPU, akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol COVID-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

“Kita mudah-mudahan minggu depan udah bisa manggil KPU. Kita akan diskusikan itu untuk tegas meniadakan hal-hal, kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa memancing orang untuk datang secara berkerumun, banyak, dan itu potensi melanggar protokol pencegahan COVID,” ujarnya.

“Kita nanti akan minta agar KPU melarang ya kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun,” imbuh Saan.

Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun sangsi jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya.

“Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?” tutur Saan.

Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol COVID-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

“Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol COVID. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan Undang-undang.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.