Jerinx Siap Menghapus Akun Medsos Demi Penangguhan Penahanan

Inionline.id – Terdakwa ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’, I Gede Ary Astina alias Jerinx, menyatakan siap menghapus akun media sosialnya demi mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

“Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa,” kata Jrx didampingi pengacaranya melalui virtual di Polda Bali, Selasa (22/9).

“Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.

“Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Gendo.

Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.

“Mohon itu mendapat tanggapan resmi dari Yang Mulia,” katanya.

Berdasarkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya.

“Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya,” ucap Ketua majelis hakim.

Sebelumnya, istri dari jerinx, Nora Alexandra mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/9) atau sehari sebelum persidangan.

Ia mengaku menjamin sepenuhnya Jerinx tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mempersulit jalannya persidangan dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Saya menjamin suami saya, I Gede Ari Astina (Jerinx). Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan,” ujar Nora.

Jerinx juga sempat mengajukan penangguhan penahanan pada saat kasusnya ditangani kepolisian dan pada tahap penuntutan di kejaksaan. Namun, kedua penegak hukum menolak permohonannya.

Alasannya terkait subjektivitas penahanan, yakni khawatir mengulangi perbuatan pidananya, menghilangkan barang bukti, ataupun melarikan diri.